Amnesti Pajak adalah penghapusan atas pajak yg seharusnya terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana dibidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan sebelum 31 Desember 2015 dengan cara Wajib Pajak mengungkapkan Harta dan membayar Uang Tebusan.
Jenis Pajaknya:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Setiap wajib pajak berhak mendapatkan Amnesti Pajak, Kecuali Wajib Pajak yang sedang:
1. Dilakukan penyidikan Dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
2. Dalam proses peradilan; atau
3. Menjalani hukuman pidana, atas tindak Pidana dibidang perpajakan.
ILUSTRASI Ada 2 ekor kodok masuk kedalam 1 lubang 2 ekor kodok itu memandangi keatas terlihat banyak sekali kodok-kodok lain yang mengatakan tidak akan bisa bakalan naik keatas Kodok 1 mendengar kata - kata kodok lain sehingga mental nya Down dan hanya bisa terdiam Kodok 2 tetap berusaha lompat terus lalu gagal sembari itu hujan pun turun Dan pada akhirnya kodok 1 mati hanyut krn hanya diam saja Tetapi kodok 2 berhasil lompat naik keatas dibantu air hujan tadi... Kunci sukses 2 ekor Kodok Ternyata dia tuli dan tidak mendengarkan para kodok-kodok yang menyoraki tidak bisa naik keatas lubang tadi, makanya mental nya tetap tinggi dan bersemangat untuk tetap lompat 😁😁😁
Komentar
Posting Komentar