Langsung ke konten utama

Amnesti Pajak

Amnesti Pajak adalah penghapusan atas pajak yg seharusnya terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana dibidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan sebelum 31 Desember 2015 dengan cara Wajib Pajak mengungkapkan Harta dan membayar Uang Tebusan.
Jenis Pajaknya:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Setiap wajib pajak berhak mendapatkan Amnesti Pajak, Kecuali Wajib Pajak yang sedang:
1. Dilakukan penyidikan Dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
2. Dalam proses peradilan; atau
3. Menjalani hukuman pidana, atas tindak Pidana dibidang perpajakan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nilai2 Budaya Perusahaan BTN

Setiap perusahaan memiliki kunci sukses. Contohnya Bank BTN yaitu Nilai2 Budaya Perusahaan dengan Singkatan SIIPS .

Jangan Dengarkan Kata Orang Lain

ILUSTRASI Ada 2 ekor kodok masuk kedalam 1 lubang 2 ekor kodok itu memandangi keatas terlihat banyak sekali kodok-kodok lain yang mengatakan tidak akan bisa bakalan naik keatas Kodok 1 mendengar kata - kata kodok lain sehingga mental nya Down dan hanya bisa terdiam Kodok 2 tetap berusaha lompat terus lalu gagal sembari itu hujan pun turun Dan pada akhirnya kodok 1 mati hanyut krn hanya diam saja Tetapi kodok 2 berhasil lompat naik keatas dibantu air hujan tadi... Kunci sukses 2 ekor Kodok Ternyata dia tuli dan tidak mendengarkan para kodok-kodok yang menyoraki tidak bisa naik keatas lubang tadi, makanya mental nya tetap tinggi dan bersemangat untuk tetap lompat 😁😁😁

PEMENANG LELANG

PEMENANG LELANG: 1. Pemenang lelang adalah peserta yg memenuhi persyaratan sesuai ketentuan lelang. 2. Pemenang lelang adalah peserta yang mengajukan penawaran tertinggi 3. Apabila pemenang lelang mengundurkan diri atau tidak memenuhi kewajibannya s/d waktu yg telah ditentukan, maka pemenang kedua berhak menjadi pemenang lelang. Apabila pemenang kedua tidak berminat menunaikan haknya, maka akan diadakan lelang ulang 4. Uang jaminan pemenang lelang pertama mengundurkan diri tidak dapat ditarik kembali, sedangkan pemenang lelang kedua yang tidak berminat menunaikan haknya, uang jaminan dapat diambil. 5. Pemenang lelang ditetapkan oleh Panitia Lelang dan tidak dapat diganggu gugat. 6. Pemenang lelang harus menyelesaikan pembayaran pelunasan paling lambat 1(satu) hari kerja setelah ditetapkan sebagaimana pemenang lelang