Langsung ke konten utama

Amnesti Pajak

Amnesti Pajak adalah penghapusan atas pajak yg seharusnya terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana dibidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan sebelum 31 Desember 2015 dengan cara Wajib Pajak mengungkapkan Harta dan membayar Uang Tebusan.
Jenis Pajaknya:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Setiap wajib pajak berhak mendapatkan Amnesti Pajak, Kecuali Wajib Pajak yang sedang:
1. Dilakukan penyidikan Dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
2. Dalam proses peradilan; atau
3. Menjalani hukuman pidana, atas tindak Pidana dibidang perpajakan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nilai2 Budaya Perusahaan BTN

Setiap perusahaan memiliki kunci sukses. Contohnya Bank BTN yaitu Nilai2 Budaya Perusahaan dengan Singkatan SIIPS .

SAMUDERA ILMU SEORANG AYAH BAGI SEORANG ANAK

Ada beberapa aspek yg di haruskan diajarkan seorang Ayah kpd Anaknya menurut Islam: 1. Tauhidnya hindari perbuatan musyrik kepada Allah 2. Akhlak yg baik 3. Syariat Islam 4. Tata Cara beribadah Kisah Lukman yang selalu membawa Lidah Dan Hati dari seekor Kambing yang memiliki hikmah bahwa Lidah Dan hati yang baik, Dan yang buruk juga Lidah Dan Hati. Hukum ayah yang mengabaikan pendidikan Dan nafkah anaknya adalah berdosa. Anak itu memiliki efek sampai Yaumil Akhir. Hendaklah seorang Ayah melindungi Dan memberikan kenyamanan kepada seorang Ibu agar dapat mengajarkan kepada anaknya.