Amnesti Pajak adalah penghapusan atas pajak yg seharusnya terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana dibidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan sebelum 31 Desember 2015 dengan cara Wajib Pajak mengungkapkan Harta dan membayar Uang Tebusan.
Jenis Pajaknya:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Setiap wajib pajak berhak mendapatkan Amnesti Pajak, Kecuali Wajib Pajak yang sedang:
1. Dilakukan penyidikan Dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
2. Dalam proses peradilan; atau
3. Menjalani hukuman pidana, atas tindak Pidana dibidang perpajakan.
Komentar
Posting Komentar