Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2016

PEMENANG LELANG

PEMENANG LELANG: 1. Pemenang lelang adalah peserta yg memenuhi persyaratan sesuai ketentuan lelang. 2. Pemenang lelang adalah peserta yang mengajukan penawaran tertinggi 3. Apabila pemenang lelang mengundurkan diri atau tidak memenuhi kewajibannya s/d waktu yg telah ditentukan, maka pemenang kedua berhak menjadi pemenang lelang. Apabila pemenang kedua tidak berminat menunaikan haknya, maka akan diadakan lelang ulang 4. Uang jaminan pemenang lelang pertama mengundurkan diri tidak dapat ditarik kembali, sedangkan pemenang lelang kedua yang tidak berminat menunaikan haknya, uang jaminan dapat diambil. 5. Pemenang lelang ditetapkan oleh Panitia Lelang dan tidak dapat diganggu gugat. 6. Pemenang lelang harus menyelesaikan pembayaran pelunasan paling lambat 1(satu) hari kerja setelah ditetapkan sebagaimana pemenang lelang

GRATIFIKASI

Penjelasan Pasal 12B UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Apa Kriteria gratifikasi yang dilarang? 1. Gratifikasi yang diterima berhubungan dengan jabatan 2. Penerimaan tersebut dilarang oleh peraturan yang berlaku, bertentangan dengan kode etik, memiliki konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut / tidak wajar "STOP KORUPSI"