Langsung ke konten utama

Bentuk Pengasuhan Anak Pada Rumah Tangga Yang Poligami

Kaidah Parent adalah Bukan pada semua yang ia cintai tetapi melainkan pada apa yang diterima anak.
Persepsi Ialah Apa yang dilihat dan apa yang di dengar. Untuk menghilangkan persepsi adalah dengan konfirmasi.
Indikator seorang anak telah melawan ialah:
1. Tidak mau diajak berkendara
Kebanyakan anak2 tidak mau diajak berkendara dikarenakan sudah muak pada ortunya padahal saat itulah orang tua dapat mengetahui isi pendapat seorang anak.
2.Tidak merasa dicintai ortunya
Banyak orang tua mengaku mencintai anak2nya padahal orang tua tidak tahu isi hati anaknya. Hendak nya ortu bertanya langsung kepada anaknya. Bilang saja kepada tiap2 anaknya dengan bisikan aku lebih sayang dengan kamu anakku dibanding dengen abangmu. Sehingga seorang anak merasa dicintai.
3.Berkompetisi
Memiliki banyak anak membuat si Abang harus mengalah pada adiknya padahal didalamnya terdapat hak Abangnya. Jadi ortu tidak boleh berbuat demikian. Hendak nya ortu tidak boleh curhat ,curcol di medsos. Berdoa selalu pada Allah SWT.

Kebanyakan yang terjadi pada poligami adalah perselisihan antar anak bukan pada antar Istri. Kita sebagai ortu selalu lah tanya pendapat seorang anak.

Ada yang harus dimiliki oleh seorang anak adalah tangguh pada Syahwat, tangguh pada amarah dan tangguh pada nafsu.

Sumber: Saling Sapa TV

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nilai2 Budaya Perusahaan BTN

Setiap perusahaan memiliki kunci sukses. Contohnya Bank BTN yaitu Nilai2 Budaya Perusahaan dengan Singkatan SIIPS .

GRATIFIKASI

Penjelasan Pasal 12B UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Apa Kriteria gratifikasi yang dilarang? 1. Gratifikasi yang diterima berhubungan dengan jabatan 2. Penerimaan tersebut dilarang oleh peraturan yang berlaku, bertentangan dengan kode etik, memiliki konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut / tidak wajar "STOP KORUPSI"

E Billing

Formulir SSP tidak perlukan lagi karena telah ada E Billing yang sangat mudah. Paling lambat pembayarannya yaitu setiap tanggal 10 setiap bulannya. Silahkan aktifasi E Pin nya. Dan silahkan kunjungi website www. djppajak .co.id