Langsung ke konten utama

MENGENAL GENERASI BARU PERUBAHAN

    Mereka yang sering disebut Generasi Y (Geerasi Millenial yang lahir diatas tahun 1981-1999)konon sulit dikendalikan karena kemauannya yang keras akan sebuah tujuan. Sepertiga masyarakat Indonesia adalah Gen-Y dimana dalam organisasi Gen-Y ini akan berdampingan dengan Gen-X dan Baby Boomers.

Sehubungan dengan babak baru di era digital Dan generasi Y Dan Millenial yang akan menyongsong perubahan era berikutnya perlu dipahami bahwa " knowledge is power". Mereka yang berwawasan lebih luas,lebih maju dan lebih mendalam akan menjadi pembentuk masa depan. Kesadaran organisasi akan era "knowledge economy " tidak bisa sekadar dianggap sebagai hal "nice to know "saja.Tidak jarang sekarang,orang yang sudah banyak makan asam garam, dengan mudah dapat dilewati oleh anak millenial yang bermodal ponsel untuk mencari tahu dan memposting pengetahuannya.
Dulu kita mempertimbangkan :
1. lahan untuk memproduksi agraria
2. teknologi di era otomasi
sekarang teknologi informasi menyerbu dan tidak perlu lagi dipikirkan rumusnya sudah menguasai hidup kita.

     Filsuf socrates sejak zaman dahulu sudah mengatakan, " To Know Is to know that you know nothing, that is the meaning of true knowledge". Perusahaan tidak bisa hidup Dan membayar tinggi karyawan yang "sudah tahu " Dan tidak mau belajar lagi. Yang perlu dihitung adalah daya serap,daya olah,daya adaptasi,Dan kreativitas para karyawannya. Itupun perlu diwarnai kekuatan pribadi,kepemimpinan Dan kemampuan bersosialisai yang kuat.

Sumber: PARAS /MAJALAH INTERNAL BANK BTN

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nilai2 Budaya Perusahaan BTN

Setiap perusahaan memiliki kunci sukses. Contohnya Bank BTN yaitu Nilai2 Budaya Perusahaan dengan Singkatan SIIPS .

GRATIFIKASI

Penjelasan Pasal 12B UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Apa Kriteria gratifikasi yang dilarang? 1. Gratifikasi yang diterima berhubungan dengan jabatan 2. Penerimaan tersebut dilarang oleh peraturan yang berlaku, bertentangan dengan kode etik, memiliki konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut / tidak wajar "STOP KORUPSI"

E Billing

Formulir SSP tidak perlukan lagi karena telah ada E Billing yang sangat mudah. Paling lambat pembayarannya yaitu setiap tanggal 10 setiap bulannya. Silahkan aktifasi E Pin nya. Dan silahkan kunjungi website www. djppajak .co.id