Penjelasan Pasal 12B UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Apa Kriteria gratifikasi yang dilarang?
1. Gratifikasi yang diterima berhubungan dengan jabatan
2. Penerimaan tersebut dilarang oleh peraturan yang berlaku, bertentangan dengan kode etik, memiliki konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut / tidak wajar
"STOP KORUPSI"
Komentar
Posting Komentar