PEMENANG LELANG:
1. Pemenang lelang adalah peserta yg memenuhi persyaratan sesuai ketentuan lelang.
2. Pemenang lelang adalah peserta yang mengajukan penawaran tertinggi
3. Apabila pemenang lelang mengundurkan diri atau tidak memenuhi kewajibannya s/d waktu yg telah ditentukan, maka pemenang kedua berhak menjadi pemenang lelang. Apabila pemenang kedua tidak berminat menunaikan haknya, maka akan diadakan lelang ulang
4. Uang jaminan pemenang lelang pertama mengundurkan diri tidak dapat ditarik kembali, sedangkan pemenang lelang kedua yang tidak berminat menunaikan haknya, uang jaminan dapat diambil.
5. Pemenang lelang ditetapkan oleh Panitia Lelang dan tidak dapat diganggu gugat.
6. Pemenang lelang harus menyelesaikan pembayaran pelunasan paling lambat 1(satu) hari kerja setelah ditetapkan sebagaimana pemenang lelang
Komentar
Posting Komentar