Langsung ke konten utama

PEMENANG LELANG

PEMENANG LELANG:
1. Pemenang lelang adalah peserta yg memenuhi persyaratan sesuai ketentuan lelang.
2. Pemenang lelang adalah peserta yang mengajukan penawaran tertinggi
3. Apabila pemenang lelang mengundurkan diri atau tidak memenuhi kewajibannya s/d waktu yg telah ditentukan, maka pemenang kedua berhak menjadi pemenang lelang. Apabila pemenang kedua tidak berminat menunaikan haknya, maka akan diadakan lelang ulang
4. Uang jaminan pemenang lelang pertama mengundurkan diri tidak dapat ditarik kembali, sedangkan pemenang lelang kedua yang tidak berminat menunaikan haknya, uang jaminan dapat diambil.
5. Pemenang lelang ditetapkan oleh Panitia Lelang dan tidak dapat diganggu gugat.
6. Pemenang lelang harus menyelesaikan pembayaran pelunasan paling lambat 1(satu) hari kerja setelah ditetapkan sebagaimana pemenang lelang

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nilai2 Budaya Perusahaan BTN

Setiap perusahaan memiliki kunci sukses. Contohnya Bank BTN yaitu Nilai2 Budaya Perusahaan dengan Singkatan SIIPS .

GRATIFIKASI

Penjelasan Pasal 12B UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Apa Kriteria gratifikasi yang dilarang? 1. Gratifikasi yang diterima berhubungan dengan jabatan 2. Penerimaan tersebut dilarang oleh peraturan yang berlaku, bertentangan dengan kode etik, memiliki konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut / tidak wajar "STOP KORUPSI"

E Billing

Formulir SSP tidak perlukan lagi karena telah ada E Billing yang sangat mudah. Paling lambat pembayarannya yaitu setiap tanggal 10 setiap bulannya. Silahkan aktifasi E Pin nya. Dan silahkan kunjungi website www. djppajak .co.id